bulan ini adlh bulan paling brsjrah dlam hidupq,cz pda blan nie q pertma kli bisa meliht,mndngr,n mrsakn semua anuggrah than yg d anuggrahkan padq!bulan nie adlh bulan penting bgi,cz pd bulan nie q sllu mndptkn kbhgiaan yg brlbih dr bulan2 yg lain.angka sembilan pula sllu mnjdi angka kbruntungan bgiq!terimksih than telah mmbrikanq ksemptan 4 hdir d dunia pd blan nie.........................
Perintah untuk hari ini dan besok!!
.Ganti baju ijo dgn baju koko.
.Gunakan sangkur untuk belah ketupat.
.Ponco sebagai sajadah. Ubahlah wajah seram jadi tersenyum. Basuhlah penyamaran dengan air wudhu dan berikan aba-aba dengan takbir. Tutupi letusan senapan dengan bunyi beduk dan pimpin pasukan untuk Shalat jamaah. Gantilah salam Komando dengan MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATIN
selamt hari idul fitri 1432 H...Wayne Abarai ditambahkan oleh Putra Aditama H.
- KIRIMAN TERDAHULU
Menwa Kompi Unswagati Mahawarman ditambahkan oleh Giri Raider.
Andika Saputra ditambahkan oleh Giri Raider.
assalamualaikum teman2ku tersayang....
betapa sering indri mengucap kata yng mnyakitkan hati
seberapa sering indri melakukan kesalahan yang disengaja maupun tanpa sengaja saat kegiatan maupun pasca kegiatan suspelat kemaren.... maafkan indri... agar dihari yang suci nanti hati kita benar2 suci..... Minal aidzin wal faidzin ya allsedikit menambahkan flashback sejarah, latarbelakang dan spirit yg menjiwai diadakannya suspelatnas s/d skg..mohon ijin koreksi dan tambahan dari para senior alumni lainnya yg lebih senior, lebih sepuh, dan lebih tau tentunya..sepengetahuan sy dulu suspelat memang diadakan khusus untuk intern satuan 803, yaitu untuk mempersiapkan para senior2 muda yg akan membina scr langsung adik2 latsarnya, agar lebih siap, lebih matang, dan lebih profesional lagi dalam pembinaannya..satuan 803 univ.brawijaya dulunya terdiri dari 2 kompi, kompi 1 univ.brawijaya, dan kompi 2 poltek unibraw (skg poltek negeri malang).jadi walaupun itu adalah kegiatan internal satuan tp jumlah pesertanya lumayan banyak, krn pd tahun2 tsb memang adalah masa ke-emasan / kejayaan menwa pd saat itu.(sy katakan demikian krn sy byk melihat koleksi foto2 dari senior sy yg sgt padat kegiatannya antara lain para (terjun payung), satgas timtim dsb.). disamping itu kedekatan pihak kampus dg bpk2 di rindam jg sgt dekat, shg mrk dg senang hati+semangat selalu siap sedia pd saat diminta jadi Gumil pd setiap acara rutin tahunan suspelat tsb., kemudian beberapa satuan menwa di malang ada yg request dan ingin bergabung, agar jg dapat menambah wawasan ttg kepelatihan dsb..dari situlah baru muncul adanya wacana agar satuan803 tidak menjadi satuan menwa yg eksklusif, yg hanya mementingkan diri sendiri, tetapi lebih memilih untuk maju bersama, berinteraksi dg satuan lainnya, memperluas wawasan+berintegrasi bersama dg satuan2 lainnya agar lebih solid, lebih guyub,dsb.itulah awalnya suspelat yg tadinya adalah agenda internal satuan, kemudian krn permintaan dari satuan2 lain di malang, jadilah suspelat dg skala regional malang dan sekitarnya.. setelah berjalan beberapa tahun kemudian suspelat meningkat menjadi skala se jawatimur, se-jawa, dan kemudian meningkat menjadi skala nasional..semuanya dg semangat kebersamaan,dan peningkatan sdm, profesionalisme, juga agar ada media/event selain suskapin yg dapat menyatukan menwa se-Indonesia dlm berinteraksi dan berintegrasi bersama.mudah2an skomen maupun konas atau apapun namanya dapat mempersatukan dan menghimpun semangat korps baret ungu secara nasional, agar dpt lebih solid dan lebih diperhitungkan suaranya, dlm berkarya dan berkontribusi nyata untuk kejayaan dan persatuan NKRI..,memang nampaknya perlu segera ada konsolidasi nasional utk mulai menghimpun seluruh potensi menwa beserta seluruh alumninya yg bertebaran diseluruh penjuru/pelosok nusantara..Bravo Resimen Mahasiswa Indonesia, dimanapun kalian berada!! [msh jelas dlm ingatan sy sbg kolat, suspelat th.97 diadakan masih dlm kampus unibraw, tapi tetap bersenjatakan m-16 100 pucuk, + pistol P-1, 10 buah, full support dari team Gumil RindamV Brawijaya, itu semua dimungkinkan jg krn adanya pembinaan hubungan yg baik dr senior2 kami dg Bpk2 di RindamV Brawijaya, ] :)
KUHP; Penghinaan/ Pencemaran Nama Baik
KUHP
BUKU KEDUA - KEJAHATAN
BAB XVI
PENGHINAAN Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
Pasal 35
(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
(1) hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
(2) hak memasuki Angkatan Bersenjata;
(3) hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.Wahai teman-teman yang memiliki pengalaman yang relatif, yang memiliki intrerpretasi yang berbeda, yang memiliki penilaian yang berbeda, yang memiliki kemampuan yang berbeda, pengatahuaan yang berbeda, yang memiliki kebiasaan yang berbeda, yang memiliki kelompok/organisasi yang berbeda. yang memiliki prinsip yang berbeda, yang memiliki cara berfikir yang berbeda, maka kita sadari dan tidak sadari kesemua itu adalah produk bayangan dari apa yang kita saksikan di luar subjektivitas kita, sehingga esensi kita tidak mendapat pengakuan dalam diri kita sendiri. kita bukan sama dalam topeng yang berbeda. !!
Jumat, 02 September 2011
BRANDA MENWA INDONESIA
Wayne Abarai ditambahkan oleh Putra Aditama H.
- KIRIMAN TERDAHULU
Menwa Kompi Unswagati Mahawarman ditambahkan oleh Giri Raider.
Andika Saputra ditambahkan oleh Giri Raider.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar